Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak 2024.
Dari laporan tersebut, tiga di antaranya dihentikan. Sebab, tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran pemilihan atau tidak memenuhi syarat formil.
Koordinator Divisi SP3S Bawaslu Murjat Hi Untung mengungkapkan, laporan-laporan tersebut masuk ke Bawaslu selama proses pilkada berlangsung.
Berikut rincian pelanggaran pemilu Pilkada 2024:
1. Laporan Pengrusakan Baliho
Laporan ini diregistrasi namun dihentikan karena tidak termasuk kategori pelanggaran pemilihan (APS).
2. Laporan Menghalangi Kampanye
Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh Bawaslu.
3. Laporan Netralitas ASN (Honorer)
Laporan ini telah diregistrasi dan diteruskan ke bupati Pulau Morotai untuk penanganan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan