“Kenapa demikian, karena hukuman denda adalah sanksi pidana yang diatur di dalam KUHP dan ada pada klasifikasi pidana pokok,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian hukuman tidak semata-mata untuk tujuan pembalasan melainkan upaya untuk orang yang bersalah tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Meskipun demikian kita sebagai warga negara yang taat hukum harus tetap menghargai dan menghormati setiap proses yang ada,” tandasnya.