Tandaseru — Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis bersalah yang diterima Basir Makian, juru kampanye paslon kepala daerah petahana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus-M Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Kontra memori banding pun telah diserahkan tim hukum FAM-SAH ke PN Sanana Kamis (7/11/2024) kemarin.

Basir divonis bersalah lantaran melayangkan kampanye hitam.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukuman kepada Basir dengan hukuman denda sebesar Rp 4 juta.

Tim hukum FAM-SAH Bakril Duwila mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan mempelajari berkas permintaan banding dari Pengadilan Sanana.

“Sedikit terkait putusan pengadilan dalam suatu tindak pidana, hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif dengan orientasi tujuan pemidanaan. Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu dari jenis pidana pokok di samping pidana penjara dan lain-lain berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkapnya, Jumat (8/11/2024).

Bakril mengatakan, hukuman untuk Basir sudah seimbang dengan perbuatan yang dilakukan dan sudah proporsional.