Tandaseru — Tim Tugas Siber Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara dibentuk atas kerja sama Tim Cyber Crime Polda Malut, Asosiasi Media Siber (AMSI) Malut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Mafindo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Tim ini bertugas mengawasi dan memverifikasi platform media sosial yang menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian, isu SARA, serta dugaan pelanggaran kampanye yang kemudian ditindaklanjuti dengan cek fakta. Salah satu temuan adalah dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan salah satu paslon nomor urut 4 di akun media sosialnya.

Dugaan Pelanggaran Kampanye Melibatkan Anak-anak

Dalam monitoring, ditemukan akun Facebook @Tamang Bela yang memposting video pada 5 November 2024 berdurasi 21 detik. Video tersebut menampilkan dua anak perempuan dengan caption: “Semua orang… Tua, Muda, Laki-laki, perempuan, deng anak kecil ramai membicarakan Calon Gubernur Maluku Utara yang Cantik Sherly Laos.”

Percakapan dalam video tersebut juga mengarah ke kampanye paslon Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Hasil Cek Fakta:

Akun Media Sosial Tamang Bela

Tim Tugas Pengawasan Siber melakukan pengecekan fakta terhadap video tersebut menggunakan berbagai tools cek fakta dan menemukan sejumlah informasi sebagai berikut: