Secara aturan, lanjut Rsino, calon pengganti calon Gubernur Provinsi Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda harusnya dinyatakan oleh Termohon tidak memenuhi syarat kesehatan karena secara fakta masih dalam kondisi sakit dan dalam proses pengobatan/pemulihan.
Hal ini sebagaimana juga diatur pada Pasal 7 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Risno berharap, Bawaslu Maluku Utara memiliki niat dan tekad serius dalam menyelesaikan perkara yang telah dilaporkan.
Sekadar diketahui bukan hanya Tim Hukum MK-BISA yang mengajukan gugatan tetapi tim hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor urut 1 Husain Alting-Asrul Rasyid (HAS) juga memasukkan gugatan ke Bawaslu terkait penetapan Sherly-Sarbin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Tinggalkan Balasan