KPU kata dia, memiliki kewenangan terbatas terkait keputusan medis. Sebab itu, dia membantah tudingan massa aksi yang dialamatkan kepada KPU terkait penggunaan diskresi atau wewenang mengambil keputusan sendiri dalam keputusan pergantian Sherly sebagai calon gubernur.

“Dalam hukum administrasi, yang namanya diskresi itu kalau ketentuannya tidak ada, atau dinyatakan tidak lengkap. Sehingga KPU mengambil kebijaksaan dalam hukum,” ujarnya.

Menurut Mohtar, tindakan yang diambil KPU terkait pergantian Sherly sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya, Benny Laos, memiliki ketentuan yang jelas. Wewenang tersebut, lanjut dia, berada pada partai pengusung.

“Ketentuannya ada kok. Slot ini kan ada di partai pengusul. Ketika calon meninggal dunia ketentuan membolehkan harus mengganti dengan waktu tertentu dan kewajiban kami KPU hanya menindaklanjuti,” ujarnya.