“Saya mengecam semua pihak yang tidak menghormati tugas dan kewenangan Bawaslu dan mencoba melakukan intervensi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani Bawaslu Halmahera Utara ini, berawal dari laporan terkait adanya pertemuan yang diadakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali, bersama para ASN dan guru-guru agama.
Pertemuan itu, berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo, di mana diduga kuat H. Abdurahman Ali mengarahkan para ASN dan guru untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan