Tandaseru — Law Firm Shahifah Buamona, kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes dan M Natsir Sangaji, melaporkan calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus ke Bawaslu.

Fifian dilaporkan advokat Law Firm Shahifah Buamona, Adha Buamona dan Syahdi, atas materi kampanyenya di Desa Buya yang dinilai menyinggung Hendrata dan mendiang Benny Laos. Benny merupakan cagub yang tewas dalam ledakan speedboat Bela 72 di Pulau Taliabu 12 Oktober lalu. Dalam insiden itu, Hendrata juga menjadi salah satu penumpang speedboat-nya.

Dalam materi kampanyenya, Fifian sempat nyeletuk “04 su tabakar. 03 juga su tabakar“. 04 merupakan nomor urut Benny di Pilgub Malut, sedangkan 03 adalah nomor urut Hendrata di Pilkada Sula.

Fifian sendiri dilaporkan ke Bawaslu Sula dengan nomor aduan 010/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024.

Menurut Syahdi, materi kampanye Fifian dapat dilihat sebagai bentuk penghinaan dan merendahkan manusia yang telah meninggal dan juga menjadi korban luka.

“Karena menganggap pesaing politik yang mengalami bencana sebagai suatu lelucon yang mana ini tidak sesuai dengan kaidah Pasal 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mengimbau kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat secara bertanggung jawab serta kegiatan kampanye ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” tuturnya, Jumat (25/10/2024).