“Penetapan BM sebagai tersangka karena diduga melakukaan perbuatan menghina seseorang atau calon bupati, memfitnah perorangan atau menghasut seseorang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024,” tegasnya.

“Pasal 69 huruf b dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, atau partai politik,” pungkas Zulfitrah.

Kasus BM ini dilaporkan Adha Buamona dan Syahdi Buamona, kuasa hukum Hendrata Thes dan M Natsir Sangaji, dari Law Firm Shahifah Buamona. Laporan dimasukkan dengan nomor 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024.

Menurut Law Firm Shahifah Buamona, kampanye politik harus menyampaikan program-program yang membangun Kabupaten Sula dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Sula termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan serta ketersediaan lapangan kerja dalam sektor swasta, bukan menyampaikan hal-hal SARA.

“Karena itu bukan cita-cita utama dari kegiatan pilkada. Dari kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua agar hati-hati dalam kampanye, sehingga gunakanlah cara santun dan beretika saat berkampanye,” ujar Adha.