Pada prinsipnya, sambungnya, Bawaslu tetap menerima laporan kedua paslon karena itu merupakan laporan untuk proses sengketa yang ada.
“Tetapi kalau berdasarkan mekanisme penanganan kami terkait dengan objek itu tidak bisa. Karena sengketa itu ranahnya Bawaslu. Nanti objek sengketanya ada di keputusan KPU. Nah, keputusan KPU itu nanti dilihat unsurnya secara materil apakah calon lain yang merasa dirugikan atas keputusan KPU ataukah tidak,” cetusnya.
Ia menambahkan, terhadap keputusan KPU paslon berkewenangan dan berhak membuat sengketa. Akan tetapi sengketa itu dilihat dan dikaji dulu apakah unsurnya terpenuhi atau tidak.
“Jadi, saya ingatkan lagi ada proses sengketa yang dilaporkan dari paslon nomor urut 1 dan 2 ke bapak Rusli-Rio, Jadi untuk penanganannya ikuti lebih lanjut, karena kami belum register. Jadi putusan KPU yang objeknya adalah Rusli Sibua,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan