Hamdan membeberkan, lahan PNP Tilope seluas kurang lebih 300 hektare adalah lahan perkebunan nusantara. Di atas lahan tersebut selain masih ada tanaman seperti pohon kelapa, juga telah dibangun beberapa bangunan di antaranya taman ternak, kampus dan bangunan lainnya.
“Sebagian lagi dipinjampakaikan kepada masyarakat Tilope dan Sosowomo untuk bertani,” akunya.
Dalam proses pinjam pakai oleh petani tidak ada perjanjian tertulis, hanya kesepakatan lisan dari kepala Dinas Perkebunan dan masyarakat petani setempat.
“Bahwa bisa pakai lokasi ini untuk menanam tanaman bulanan, jangan tanaman tahunan. Jika ada masyarakat petani yang tanam tanaman tahunan maka ketika lahan ini akan dipakai oleh pemerintah untuk membangun maka tidak ada proses ganti rugi tanaman,” paparnya.
“Kesepakatan lisan itu telah diketahui oleh seluruh masyarakat petani di desa Sosowomo dan Tilope yang melakukan usaha pertanian di atas lahan lokasi tersebut, sehingga ketika akan digunakan kembali oleh Pemda tidak terjadi protes karena telah ada kesepakatan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan food estate,” sambung Hamdan.
Hamdan menambahkan, selama menjabat sebagai Pj bupati 1,7 tahun, IMS tidak pernah melakukan penggusuran lahan. Justru menjadi paling depan menyelesaikan masalah penggusuran lahan tanpa ganti rugi yang ditinggalkan kepemimpinan Elang-Rahim.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.