Namun, menurut Wilson Colling, SH.,MH., sesuai dengan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pencemaran nama baik termasuk dalam delik aduan absolut.
Praktisi yang juga pemerhati hukum ini menjelaskan, sejalan dengan KUHP, ketentuan pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan absolut, artinya, hanya individu (naturlijke person) yang merasa dirugikan yang berhak mengajukan laporan, bukan perwakilan kuasa hukum atau sekelompok orang.
“Dalam praktiknya, sebelum laporan diajukan, sebaiknya dilakukan somasi untuk mencari penyelesaian damai tanpa harus melibatkan proses hukum formal,” jelas Wilson.
Sebab itu, lanjut dia, dalam penanganan kasus ini maka diperlukan kehati-hatian pihak kepolisian Polda Maluku Utara. Terutama yang berkaitan dengan UU ITE.
“Walaupun ada ketentuan dalam Pasal 27A UU ITE, pihak kepolisian perlu tetap merujuk pada Pasal 310 KUHP lama dan Keputusan Bersama Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, serta No. KB/2/V1/2021 (SKB UU ITE),” ungkapnya.
Wilson Colling juga menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik secara nasional. Ia mengingatkan bahwa meski asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, suara masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mahasiswa sebagai kontrol sosial, juga harus diperhatikan.
“Prosedur hukum dalam kasus pencemaran nama baik harus dilakukan secara hati-hati dan mengikuti jalur yang jelas. Penyelesaian damai, seperti melalui somasi, sebaiknya diutamakan sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum formal,” jelasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.