“Dalam hal pelanggaran ringan dan sedang apabila ditemukan di lapangan akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian masing-masing, sedangkan pelanggaran berat diserahkan kepada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” paparnya.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka menjaga netralitas ASN, TNI, Polri pada pemilukada dengan memberikan imbauan baik secara langsung maupun melalui media-media dalam bentuk tulisan dan video pendek tentang edukasi mengenai netralitas,” tandas Sitti.
Tinggalkan Balasan