3. Bahwa untuk menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang dapat
menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan pilkada 2024 agar mengambil cuti di luar tanggungan
4. Bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang melanggar asas netralitas dapat djatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Adapun ketentuan sanksi pidana bagi ASN yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan “Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Tinggalkan Balasan