“Perwujudan penguatan sistem inovasi daerah dilakukan melalui penataan daya dukung unsur organisasi, kerangka regulasi, dan internalisasi budaya inovasi. Tujuan utamanya ialah menciptakan interaksi produktif multipihak yang saling menguntungkan bagi perkembangan inovasi dan difusinya, penyebarluasan praktik inovasi terbaik, dan hasil-hasil kelitbangan yang sesuai dengan tantangan dan potensi unggulan di lingkup kabupaten/kota di Maluku Utara,” paparnya.
MK memaparkan, penyelenggaraan inovasi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik; pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan peningkatan daya saing daerah yang terdiri atas inovasi daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan inovasi daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi.
Sedangkan inovasi daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat berbentuk: inovasi tata kelola pemerintahan daerah; inovasi pelayanan publik; dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Inovasi tata kelola pemerintahan daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen,” ungkapnya.
Mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode ini menambahkan, inovasi pelayanan publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi: proses pemberian pelayanan barang/jasa publik; dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. Inovasi pelayanan publik meliputi: pelayanan barang publik; pelayanan jasa publik; dan pelayanan administrasi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.