“Itu bisa, jadi kalau selama prosedurnya sudah tepat oleh aturan di pemda, kemudian atas persetujuan Mendagri secara tertulis ya sah-sah saja karena regulasinya jika ada rekomendasi atau persetujuan tertulis dari Mendagri, itu patokannya di situ,” terangnya.
“Tapi kalau misalkan tidak ada rekomendasi dari Mendagri tentu dia bertentangan dengan UU Pilkada sehingga akan kami tindak, lalu bisa menjerumuskan ke hal pidana. Karena di UU Pilkada itu ada pidana dan denda. Jadi, pemda harus menciptakan suasana kondusif di tubuh pemerintahan agar pemilukada ini terlaksana dengan baik tanpa ada kekacauan di lingkup birokrasi karena pemerintah harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pilkada di Pulau Morotai,” tandas Mulkan.



Tinggalkan Balasan