2). Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Dengan ini kami memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si jabatan Wali Kota Ternate pada masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” bunyi surat yang ditandatangani Samsuddin Abdul Kadir.

“Selama Wali Kota Ternate menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada poin 2, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dirjen OTDA Kemendagri, Ketua DPRD Kota Ternate, Sekda Kota Ternate, Ketua KPU Kota Ternate, dan Ketua Bawaslu Kota Ternate.