Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, angkat bicara soal penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru oleh Pj Bupati Morotai Burnawan sejak 16 Agustus 2024. Penunjukan Syafrudin Manyila, Asisten 2 Setda Morotai, itu tertuang dalam surat perintah pelaksanaan tugas nomor 821.22/23/KEP-PM 2024.
Sebelumnya Bawaslu Morotai telah mengeluarkan surat imbauan yang disampaikan kepada Bupati merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Di mana kepala daerah dilarang mengganti kepala OPD saat tahapan pilkada berlangsung.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, menyatakan jika berdasarkan ketentuan Undang-undang Pilkada yang berlaku, maka kepala daerah secara tegas dilarang melakukan pergantian jabatan terhadap setiap OPD sebelum dan sesudah 6 bulan saat tahapan pilkada.
“Kalau di Undang-undang Pilkada di Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) itu dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, kemudian paling banyak Rp 6 juta. Demikian bunyi Pasal 190 Undang-undang Pilkada,” beber Mulkan, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, pergantian boleh dilakukan jika kepala daerah telah mengantongi persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Jadi dengan informasi yang kami dapatkan, nanti kami buat tim penelusuran atas dugaan pelanggaran Pj Bupati yang melakukan pergantian OPD sebelum dan sesudah 6 bulan tadi. Kalau tidak ada persetujuan lalu ada pergantian, pasti kita tindak lanjut, termasuk Pj Bupati juga salah satu orang yang nanti kita mintai keterangannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan