Disinggung soal status keabsahan ijazah dan dugaan pailit, Aslan menjelaskan bahwa status pailit merupakan status hukum seseorang yang mengemban tanggung jawab keperdataan pada badan hukum tertentu. Oleh karena itu, seseorang dinyatakan pailit bukan personalnya tapi karena kapasitas dan kedudukannya sebagai pimpinan dari perusahaan atau badan usaha tertentu.

“Saya kira Bawaslu jangan hanya menghafal jenis-jenis dokumen tapi juga harus memahami aspek hukum dari setiap dokumen yang diterbitkan,” tukas Aslan.

Selain itu, sambungnya, soal ijazah yang belum disetarakan bukan berarti tidak sah. Sebab penyetaraan bukan untuk memastikan legalitas ijazah melainkan memberi penegasan dan pengakuan tentang status dan tingkatan lembaga pendidikan luar negeri yang menerbitkan ijazah dimaksud.

“Jadi sekali lagi, Bawaslu harus hati-hati dalam soal-soal seperti ini,” tandasnya.