Pada 28 Februari 1980, Konferensi Nasional para uskup di Polandia mengajukan petisi kepada Paus untuk mengangkat Papczyński ke altar sebagai model kehidupan Kristiani. Berdasarkan bukti-bukti ini, pada 28 November 1980 Kongregasi untuk Orang-orang Kudus membuat sebuah keputusan bahwa proses beatifikasi Papczyński dapat diajukan ke Pengadilan Apostolik.
Paus Yohanes Paulus II menyetujui keputusan ini pada 6 Maret 1981 yang memulai proses pengangkatannya sebagai orang suci dan memberinya gelar Hamba Tuhan –tahap pertama dalam proses tersebut. Pada tahun 1981–1982, proses de non cultu dilaksanakan di Warsawa. Dekrit Super Validitate Processus (mengenai keabsahan proses keuskupan) diumumkan pada tahun 1990. Evaluasi lebih lanjut terhadap Positio Super Virtutibus juga dilaksanakan. Kemudian, pada 22 Januari 1991, selama Kongres Biasa Kongregasi yang diketuai oleh Anthony Petti, Promotor Umum Iman, para konsultan teologi menyatakan bahwa Papczyński telah mempraktikkan kebajikan hingga tingkat yang heroik.
Pada 17 Maret 1992, setelah mendengarkan laporan yang disampaikan oleh Paulino Limongi, Uskup Agung Tituler Nice di Hemimont, para kardinal dan uskup yang berkumpul dalam Kongregasi Biasa menyatakan hal yang sama dengan para konsultan teologi.

Setelah hasil penelitian yang dilakukan oleh Kardinal-Prefek, Kardinal Angelo Felici disampaikan kepada Paus, Paus menerima keputusan Kongregasi Suci untuk Urusan Orang Kudus dan memerintahkan agar dekrit tentang kebajikan heroik Papczyński dipersiapkan.
Mukjizat yang diperlukan untuk beatifikasinya diselidiki dalam kurun waktu 2003-2004 dan menerima validasi formal dari Kongregasi Suci untuk Masalah Orang Kudus pada 7 Mei 2004. Sebuah dewan medis yang berpusat di Roma bertemu dan menyetujui mukjizat tersebut pada 12 Mei 2005, sementara para teolog mengikuti dan menyetujuinya juga pada 20 September 2005. Para kardinal dan uskup anggota Kongregasi Suci untuk Masalah Orang Kudus memberikan persetujuan formal mereka pada 3 Oktober 2006, sementara Paus Benediktus XVI menyetujuinya pada 16 Desember 2006.
Setelah beatifikasi, Santo Papczynski juga dikanonisasi setelah prosesnya diselidiki dalam pengadilan keuskupan dan disahkan sebagai proses yang sah pada 27 Juni 2014. Kanonisasi adalah pernyataan orang yang telah meninggal sebagai orang kudus yang diakui secara resmi, khususnya tindakan resmi dari suatu persekutuan Kristen yang menyatakan seseorang layak mendapatkan penghormatan publik dan memasukkan nama mereka ke dalam katalog kanon orang kudus atau daftar resmi orang kudus yang diakui oleh persekutuan itu.
Dewan medis yang berpusat di Roma bertemu dan menyetujui kanonisasi Papczynski pada 17 September 2015, sementara para teolog juga bertemu dan menyetujuinya pada 10 November 2015. Lalu kardinal dan uskup yang membentuk Kongregasi Suci untuk Masalah Orang Kudus menyetujuinya pada 12 Januari 2016.
Paus Fransiskus menyetujui mukjizat ini pada 21 Januari 2016, dan Papczynski dikanonisasi sebagai orang suci pada 5 Juni 2016.

Wakil Wali Kota Piotr Chmielewski bilang, awalnya Santo Papczynski dimakamkan tepat di pintu masuk gereja, sesuai keinginannya. Hal ini tak lepas dari kepribadiannya yang sangat rendah hati. Belakangan jenazahnya dipindahkan ke peti mati dalam sarkofagus yang diletakkan di dalam gerejanya, bagian depan, di mana ia dipercaya masih dapat mengawasi para jemaat yang datang ke gereja.
“Sekarang ini orang-orang datang ke gereja ini untuk berdoa, terutama pasangan yang belum dikaruniai anak. Bahkan ada yang datang jauh-jauh demi bisa berdoa di sini,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.