Yuherson menjelaskan, setelah saksi Ernest mendapat laporan dari saksi Evi, saksi ernest langsung memeriksa lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi itu.

“Saksi Ernest langsung bergegas menghubungi keluarga korban dan pihak kepolisian,” sebutnya.

Yuherson menyatakan saat mendapat informasi tersebut, pihaknya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mobil Inafis.

“Setelah Olah TKP Korban langsung dibawa ke RSUD Jailolo untuk divisum dan dilakukan pemeriksaan le lanjut,” ucapnya.

Yuherson menyampaikan, menurut keterangan saksi yang diperoleh, korban mengidap penyakit mag akut yang apabila kambuh korban merasa cemas dan ingin melakukan hal hal yang berbahaya (mag tako-tako; istilah lokal).

Selain itu, sebelum korban melakukan gantung diri, kondisi korban sudah dalam keadaan mabuk alkohol.

“Jadi motif sementara diduga korban murni melakukan bunuh diri. Pihak kami menyarankan untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga menerima dengan ikhlas kematian korban, sehingga menolak autopsi,” pungkasnya.