Ia pun tidak menampik bahwa tali asih yang dimaksud bukanlah ganti rugi lahan melainkan sebagai pembayaran “tanda permisi” dari perusahaan karena melakukan aktivitas pertambangan di suatu wilayah.

“Sehingga ada tanda penghargaan atau tanda permisi. Sehingga perusahaan lakukan tali asih itu dengan permeter Rp 2.500,” ucapnya.

Ia pun mempertegas bahwa klaim kepemilikan tanah yang disebut tanah ulayat oleh 23 warga ini tidak melibatkan pemerintah desa. Kemudian, klaim itu pun kata dia, hanya pengakuan lisan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dari pemerintah.

“Cuma sebatas cerita tapi secara peraturan pemerintah daerah itu belum ada kesepakatan atau ada hukum mengatakan bahwa itu tanah adat, tidak ada,” kata dia.

Ans menambahkan, dirinya juga siap karena telah digugat dan mengklarifikasi bahwa dia tidak bermaksud membela PT WKM juga tidak mengabaikan masyarakatnya.

“Saya tidak pernah saya bela perusahaan, bahkan saya tidak pernah buang masyarakat, yang benar yah benar, yang salah yah salah itu prinsip saya,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Waijoi, Abner Wararak yang hadir dalam sidang PS di lokasi objek sengketa menolak memberikan keterangan saat hendak diwawancarai tandaseru.com.

Tetua Adat Wasile Selatan, Stepanus Tjojong yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa tanah yang diklaim 23 warga Waijoi dan Jikomoi itu memang benar dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat di bawah Kesultanan Tidore.

“Kami berpegang dengan tanah ulayat. Itu masyarakat adat yang tidak dibuktikan kepemilikannya itu sepenuhnya kekuasaan oleh Sultan Tidore sebagai pemerintah adat tertinggi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tergugat I dan tergugat II dalam eksepsinya menilai bahwa perkara yang diajukan 23 warga atau para penggugat, ini tidak bisa diadili Pengadilan Negeri melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, bahwa yang diperkarakan itu merupakan sengketa tata usaha negara.

Alhasil pada tanggal 18 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang diketuai hakim Rudy Wibowo, SH.,MH, dalam putusan sela atas perkara gugatan ini telah mengadili, menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II tersebut. Menyatakan, pengadilan negeri berwenang mengadili perkara ini, dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.