Anggota Tim Kuasa Hukum penggugat, Musawir Muhajirin, SH, menambahkan, gugatan mereka sudah sampai pada sidang PS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio.
Saat pelaksanaan sidang PS di lokasi sengketa memang benar terdapat tanaman kebun milik warga yang tersisa usai adanya pembukaan galian tambang.

“Pada lokasi klien kami itu memang jelas ada tanaman kebun seperti pohon kelapa, pohon nangka yang sudah berbuah. Itu sisa tanaman yang belum digusur perusahaan,” kata Musawir usai PS.

Musawir berharap, gugatan terhadap PT WKM ini bisa mendapatkan putusan yang adil bagi masyarakat para penggugat dengan adanya ganti rugi yang layak atas tanah ulayat tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Soasio, Made Riyaldi yang ditemui di lokasi kantor PT WKM membenarkan, bahwa kehadiran majelis hakim untuk melaksanakan PS di objek sengketa warga dengan PT WKM.

“Majelis hakim hari ini mengagendakan untuk dilakukan setempat yang pemeriksaan setempat ini dihadiri semua pihak dari penggugat, tergugat, dan majelis hakim,” kata Made.

Menurut Made, tujuan dari PS ini adalah untuk memastikan ada objek perkara dalam gugatan yang diajukan, kemudian melihat batas-batas objek benar-benar ada atau tidak.

“Sehingga nanti memudahkan apabila perkara ini dimenangkan oleh salah satu pihak bisa dilakukan eksekusi,” timpal dia.

Ia menambahkan, setelah agenda PS maka selanjutnya akan diagendakan sidang pembuktian dari para pihak penggugat maupun tergugat.

“Pembuktian, kesimpulan baru putusan,” pungkasnya.