Dikatakan, misalkan ada dokumen pendaftaran yang dianggap tidak lengkap maka KPU akan mengembalikannya untuk dilengkapi.
Ditanya terkait dengan perubahan surat rekomendasi DPP PAN. Abubakar bilang, soal itu bukan ranah KPU.
“Itu internal partai mereka. Jadi posisi kita menerima dokumennya, setelah dokumen diterima baru kami verifikasi. Sementara masih dalam proses verifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Morotai, Lukman Noho mengaku terkait perubahan SK sudah dikonfirmasi ke DPP.
“Barusan konfirmasi ke DPP, dan DPP sudah informasi bahwa SK perubahan sudah selesai. Jadi sebentar nanti di-up ke Silon, dan menunggu DPP untuk pergantian,” jelasnya.
“Jadi barusan SK dari DPP sudah keluar, atas pergantian Ketua DPD PAN Fadli Djaguna sehingga malam ini sudah diproses ke Silon KPU,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.