Tandaseru — Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Deny Garuda dan Kubais Baba diduga melakukan pelanggaran saat menggelar deklarasi bersama massa pendukungnya sebelum mendaftar ke KPU Pulau Morotai, Selasa (27/8) siang.
Dugaan pelanggarannya yakni penggunaan fasilitas Taman Kota Daruba yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai tanpa izin.
Nampak dalam deklarasi tersebut, hadir juga pengurus partai koalisi PSI, PAN, dan Hanura juga partai pengusung Nasdem, Gelora dan Perindo.
Menyikapi hal tersebut Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle mengaku bahwa penggunaan fasilitas Pemkab itu pihaknya tidak diberikan surat pemberitahuan.
“Sementara saya suruh staf tadi yang mengawasi, mereka mengatakan bahwa ketika dikonfirmasi ke Pemda Morotai, Pemda tidak tahu bahwa tempat itu akan dipakai,” ungkap Ramla.
Tinggalkan Balasan