Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang Pilkada, Rasmanto tetap mengikuti putusan itu yang dimaksud tersebut adalah putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Mengenai putusan itu, Rasmanto bilang itu yang akan dituangkan dalam perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

“Yang diputuskan MK kemarin itu kami belum secara eksplisit mengkaji. Apakah dukungan di partai politik sekalipun PPP tidak memiliki kursi, jadi apakah putusan MK itu berlaku untuk pemilihan bupati atau tidak. Tapi intinya itu hanya hal teknis saja, jadi intinya adalah rekomendasi PPP itu sudah diterima Rusli-Rio,” bebernya.

Ia menambahkan yang terpenting pada Pilkada 2024 di Kabupaten Pulau Morotai ini PPP Morotai siap memenangkan pasangan calon Rusli-Rio.

“Jadi, skema kemenangan kami PPP siap menangkan Rusli Rio di Pilkada Morotai. Tapi itu nanti dibahas di koalisi partai, jadi PPP Morotai optimis dan punya kemampuan untuk menang di Pilkada kali ini,” pungkasnya.