Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada, Rabu (21/8).

Kali ini, saksi yang diperiksa adalah Direktur CV Puri Agung, berinisial MR alias Meike. Pengusaha itu diperiksa terkait TPPU AGK.

Selain itu, KPK juga memeriksa 10 saksi lainnya dan 2 terpidana kasus jual beli jabatan dan suap AGK serta 2 orang terdakwa yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Ternate.

10 orang saksi yang diperiksa adalah, MN seorang petani, KN dan YD selaku ibu rumah tangga, LR, HD, SHB, AAA pihak swasta, FI seorang nelayan, FMJ sebagai Kepala Desa Lelilef Waibulan dan IS sebagai Camat Weda Tengah.

Sementara 2 orang terpidana, di antaranya mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail dan pihak swasta Stevi Thomas C. Untuk 2 terdakwa adalah, AGK dan Ramdhan Ibrahim selaku ajudan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar adanya pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” singkat Tessa mengakhiri.