Menurut Revelyno, dalam masa diumumkannya DPS masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau berstatus anggota TNI-Polri.
Tanggapan dan masukan masyarakat, kata dia, supaya saat sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sudah ada perbaikan melalui DPS hasil perbaikan atau DPS HP.
“Di situ kita memperbaiki hasil DPS, kalau memang masih terdapat TMS di dalamnya atau nama-nama yang belum masuk DPS. Dari hasil DPS HP itu yang nantinya ditetapkan sebagai DPT,” timpal dia.
Revelyno mengungkapkan, untuk Kota Ternate terdapat akumulasi pemilih TMS saat masa pencocokan dan penelitian (pencoklitan) oleh petugas Pantarlih.

Data TMS seperti pemilih telah meninggal dunia, atau yang berstatus anggota TNI-Polri ini langsung dibersihkan dari daftar atau dikeluarkan dari hasil pencoklitan.
Proses TMS hingga dibersihkan dari daftar, lanjut dia, tidak dilakukan oleh petugas Pantarlih melainkan saat pleno tingkat PPS. Petugas Pantarlih hanya memberi kode pada pemilih yang TMS.
Sedangkan untuk pemilih tidak dikenal, tambah dia, KPU tidak bisa menghapusnya dari DPS karena data pemilih ini murni dari data Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Kami KPU Kota Ternate hanya mengolah data tersebut. Kalau pun ada nama-nama yang mungkin tidak dikenal kami dari pihak KPU tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan dia, atau menghapus dalam hal ini me-TMS-kan dia,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.