Tandaseru — Mantan Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ahmad Hadi, divonis 5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan masjid raya Halsel.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Ahmad Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, menetapkan masa tahanan selama ditahan dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum dan membebankan membayar biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta.
Tinggalkan Balasan