Selain itu, JPU Kejati menuntut terdakwa Hadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk memutuskan menerima atau menolak dangan cara banding atas putusan tersebut.
Halaman
1 2
Tag Terkait:




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.