Ishak menyebut, pemerintah harus mempertimbangkan masalah ini secara cermat dan DPRD tentunya memberikan suport serta mendukung sepenuhnya jika pemerintah memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga.
“Ada berkembang pendapat begini, bahwa suata daerah Kabupaten/Kota tidak dibayarkan ful, maka daerah belum tentu bangkrut, tetapi kalau pihak ketiga tidak dibayarkan kemungkinan bisa gulung tikar,” ujarnya.
Ishak mengingatkan, pemerintah daerah harus berani menerapkan sanksi apabila pihak ketiga tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
“Harus ada catatan, pemerintah harus tegas memberikan sanksi apabila pihak ketiga dalam hal dia tidak menepati pelaksanaan pekerjaan sehingga harus diterapkan denda maka pemerintah wajib memberlakukan penerapan sanksi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan