Tandaseru — Akademisi Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Abdul Kadir Bubu, menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, kasus AGK selain dakwaan kasus suap dan gratifikasi, juga masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Eliya ketika dimintai keterangan di pengadilan dinilai terkesan berbelit-belit.

“Lihat saja di agenda terdakwa Ramadhan dia memberikan pengakuan keseluruhan apa yang dilakukan. Sementara diminta keterangan di terdakwa AGK berbeda lagi,” kata Abdul Kadir, Senin (5/8/2024).

Abdul Kadir bilang, bukan saja hakim tetapi juga jaksa dibuat tersinggung dengan keterangan Eliya yang berbelit-belit. Karena itu, Eliya bisa dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

“Dia memang kalau boleh dilihat cukup banyak terlibat. Si Eliya Gabrina Bachmid ini mendapat keuntungan dari aktivitas dilakukan sebagaimana yang terbuka dalam persidangan,” ujarnya.

Karena itu, Abdul Kadir menilai cukup bagi penyidik KPK untuk meningkatkan status Eliya dari awalnya sebagai saksi menjadi turut terlibat dalam kasus ini.