Janji Tauhid itu kata dia, disampaikan menyusul dilaksanakannya aanmaning ke dua, antara pihaknya dengan Pemerintah Kota Ternate yang diwakili Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, pada 25 Juli 2024 lalu.

Pada aanmaning ke dua itu, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) akan mengusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memenuhi ganti rugi lahan Landmark.

“Dan tembusannya kepada saya selaku penasehat hukum ahli waris (Ronny Litan) dan surat usulan tersebut diserahkan tanggal 1 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Ternate,” kata dia.

Lanjut Haris, pihaknya menyampaikan rasa terima kasih kepada wali kota yang telah bersedia membahas hasil dari aanmaning pada, 25 Juli 2024 lalu.

“Harapan saya selaku kuasa hukum dan rekan-rekan semoga apa yang disampaikan bapak Wali Kota Ternate dapat terwujud dan memberikan kepastian,” pungkasnya.