Tandaseru — Penasehat hukum keluarga Litan, Abdul Haris Konoras mengaku telah dijanjikan pembayaran ganti rugi lahan taman Landmark oleh Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman.

Ganti rugi lahan milik keluarga Litan yang terletak di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah ini menurut Haris, dijanjikan dibayar lewat APBD-P 2024.

“Wali Kota Ternate mengatakan penganggaran untuk memenuhi ganti rugi Landmark sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 651K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, butuh proses dan diupayakan sudah dimasukan dalam pengusulan anggaran perubahan 2024,” kata Haris, Minggu (4/8).