Tandaseru — Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan, dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan penjara. Vonis terhadap Ridwan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan, Kamis (1/8/2024), di Pengadilan Tipikor Ternate.

Ridwan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Ia divonis bersalah dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate. Vonisnya dibacakan Hakim Ketua Hariyanta didampingi tiga hakim anggota.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mempunyai tanggungan terhadap keluarga maupun bersikap kooparatif selama persidangan berlangsung.

Ridwan dalam kasus ini dijerat sesuai pasal dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain diputus pidana penjara 4 tahun 2 bulan, Ridwan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan Ridwan tetap ditahan di rumah tahanan yang dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Ridwan Arsan, Iskandar Yoisangadji, mengaku masih berpikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap.