Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengadaan alat scanner dan handsanitizer tersebut tidak dilaksanakan, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen.Surat Pesanan, Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan Berita Acara Serah Terima, sehingga terindikasi fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp73.000.000,00.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor 700.1.2.1/34/LHPINSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Desease (COVID-19) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang
dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 803.951.500.
Keempat tersebut disangkakan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.