Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Muhaimin merupakan tersangka kasus suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (17/7/2024).
“Penyuap gubernur Malut. Ya (Muhaimin Syarif yang ditangkap),” kata Alex.
Muhaimin sendiri ditangkap penyidik KPK pada Selasa (16/7/2024) malam. Pengusaha tambang itu dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.38 WIB.
Muhaimin Syarif merupakan tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang menjerat AGK.
Dalam perkara tersebut, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut namun ditolak PN Jakarta Selatan.
Tinggalkan Balasan