Sebelumnya, Muhaimin mengajukan permohonan kepada majelis hakim sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat ketetapan yang dikeluarkan termohon nomor B/144/DIK.00/23/04/2024 tanggal 29 April 2024 tentang penetapan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhaimin Syarif (pemohon) sebagaimana yang disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP oleh termohon adalah batal, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan secara hukum tindakan termohon atas penyidikan yang di dasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Sprin DIK.00/01/04/2024, tanggal 2 April 2024 terhadap pemohon dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka termohon di hentikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas nama pemohon
  4. Menyatakan tidak sah segala surat-surat, ketetapan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon
  5. Menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang di dasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Sprin DIK.00/01/04/2024, tanggal 26 April 2024
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon
  7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
  8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.