Tandaseru — Kuasa hukum keluarga Litan, selaku pemilik lahan Taman Landmark di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, melayangkan surat permintaan audensi dengan DPRD Kota Ternate.

Surat tersebut telah dilayangkan kuasa hukum keluarga Litan ke Sekretariat DPRD Kota Ternate pada, Kamis (11/7).

Kuasa hukum keluarga Litan, Abdul Haris Konoras mengatakan, pihaknya telah membentuk tim hukum sebanyak 9 orang pengacara yang nantinya akan melakukan audensi dengan pimpinan DPRD Kota Ternate, perihal ganti rugi lahan Landmark yang harus dibayar Pemerintah Kota Ternate.

Menurut Haris, upaya kuasa hukum melalui audensi dengan DPRD dikarenakan hingga saat ini Pemkot Ternate belum memberikan kepastian terkait itikad baik akan membayar ganti rugi lahan tersebut.

Terlebih lagi kata dia, dalam upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan pihaknya selaku pemohon melawan Pemkot Ternate selaku termohon telah dikabulkan oleh hakim MA.

Hakim MA dalam amar putusannya menghukum Pemkot Ternate untuk membayar ganti rugi kepada keluarga Litan sebesar Rp 2,8 miliar.

“Tujuan dari audensi itu adalah untuk mempertegas terkait ganti rugi atas lahan yang ditempati Pemerintah Kota Ternate,” jelas Haris, Jumat (12/7).