Tandaseru — Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dari keluarga Litan, selaku pemilik sah lahan taman Landmark di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya berujung pada putusan dikabulkan.

Keluarga Litan selaku pemohon atas perkara lahan Landmark dengan nomor perkara 651 K/Pdt/2024, melawan Pemerintah Kota Ternate selaku termohon. Para pemohon di antaranya, Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1. Rony Litan, 2. Allen Litan, 3. Ivan Litan, 4. Anna Maria Litan tersebut,” bunyi putusan Hakim Tunggal Syamsul Ma’arif pada sidang putusan, Kamis 7 Maret 2024 lalu.

MA dalam putusannya juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT TTE tanggal 14 Juni 2023 yang menguatkan dengan perbaikan sekadar mengenai amar putusan point ke 4 dan ke 5 putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternaten Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 12 April 2023.

Kemudian, hakim MA mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan secara hukum para penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah/objek sengketa bersertifikat Hak Milik Nomor 00294/Kelurahan Muhajirin Tahun 1976 atas nama orang tua para penggugat Royke Litan.

Disamping itu, hakim MA juga menyatakan secara hukum perbuatan atau tindakan tergugat dalam hal ini Pemkot Ternate yang menguasai tanah objek sengketa atau tanah milik para penggugat tanpa seijin para penggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp 2,8 miliar. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah sebesar Rp1.445.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya,” sambung bunyi putusan hakim MA.