Yudhitya menyatakan, perizinan dan perdangangan yang melekat pada Disperindag ini bahkan menjadi penekanan oleh KPK. Sebab, kewenangan mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) adalah kewenangan Disperindag.
“Jadi di dalam MCP itu KPK menekankan (Stressing) bahwa hal-hal sepeti itu harus terkoneksi dalam satu sistem,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.