Tandaseru — Eks gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) mendapat pembantaran atau penangguhan masa penahanan. Pasalnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ini harus dirawat di RSUD Chasan Boesoerie akibat penyakit yang dideritanya.

Pembantaran AGK diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate melalui surat nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN, Rabu (10/7/2024). Surat tersebut ditandatangani hakim ketua Rommel F Tampubolo dan hakim anggota Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R Moh Yakob Widodo.

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan izin kepada terdakwa AGK menjalani observasi di RSUD berdasarkan permohonan penasehat hukum AGK dan surat keterangan yang dibuat dr. Rahmi A Gafur, Sp.N. Di mana dalam keterangannya, dr. Rahmi menilai AGK perlu menjalani perawatan inap selama 4 sampai 5 hari ke depan.

“Maka permohonan penasehat hukum terdakwa patut untuk dikabulkan dengan memberikan izin melanjutkan pembantaran terdakwa sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai sembuh sesuai rekomendasi dokter,” demikian isi surat pengantar pembantaran.

Apabila AGK nantinya dinyatakan sudah sembuh berdasarkan rekomendasi dokter, JPU segera mengembalikannya ke Rutan Ternate dan segera melaporkan secara tertulis kepada majelis hakim.

JPU KPK juga diminta melakukan pengawalan terhadap AGK selama pembantaran.