Perbedaan data tersebut, kata dia, menimbulkan perdebatan. Alhasil, nama pemilih yang bukan penduduk desa setempat tetapi telah tercantum dalam DPT tetap tidak bisa dihapus.
“Dan alasan KPU waktu itu, itu diakomodir dalam Sidali. Padahal kami berkonsultasi dengan kepala desa dan pemerintah desa, mereka tidak mengenal nama-nama itu,” jelas dia.
Mirisnya lagi, ada temuan data sejumlah warga Desa Ngalo-ngalo dan Desa Gamsida yang namanya terinput masuk di DPT Desa Baru.
“Makanya kami menganggap itu dalam tanda kutip data siluman,” ucap dia.
“Karena ini kepentingan demokrasi, kami juga ingin demokrasi ini bersih, maka kita saling mengingatkan, karena data pemilih itu penting sekali,” pungkas dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.