Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menggelar bimbingan teknis persiapan pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih 12 kecamatan.

Bimtek berlangsung selama 3 hari sejak 13 sampai 15 Juni 2024. Pesertanya adalah seluruh ketua dan anggota PPK serta ketua dan anggota PPS.

Dalam bimtek KPU mengingatkan kepada PPS agar mengumumkan pendaftaran pantarlih sesuai jadwal tahapannya. KPU juga menyampaikan informasi terkait jumlah TPS serta jumlah pantarlih di masing-masing desa.

Menurut Hamida Umalekhoa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS. Namun dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih maka PPS merekrut 2 orang pantarlih pada TPS tersebut.