Ramli bilang, di dalam pokok pengaduan ke DKPP diuraikan penjelasan bahwa mantan anggota PPK Kao Barat diputus melanggar etik karena salah menggunakan sistem PDF dengan rumus.
Padahal, hal tersebut dilakukan tanpa ada faktor kesengajaan dan itu sudah dikoreksi pada pleno tingkat kabupaten. Sehingga seharusnya tidak merubah keadaan apapun sebab sudah dikoreksi dan dikembalikan seperti semula.
Selanjutnya soal tempus, Ketua PPK Kao Barat diduga melanggar etik pada saat Pemilu lalu, dan yang masa jabatannya pun sudah berakhir. Namun kemudian yang bersangkutan mengikuti perekrutan PPK dan kembali lulus hingga diangkat dan dilantik menjadi PPK kembali pada, 16 Mei 2024 Berdasarkan SK KPU Nomor 117.
“Anehnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tanggal 3 Juni yang bersangkutan melanggar etik, dari tanggal 16 sejak dilantik, dan tanggal 3 Juni terbit rekomendasi Bawaslu, setelah dicek ternyata yang bersangkutan diadili saat menjadi PPK sebelumnya, yang diangkat berdasarkan SK KPU Nomor 10 tahun 2022 dan itu masa jabatan sudah berakhir, di situ aneh juga ini,” tegas Ramli
Untuk pokok pengaduan mantan anggota PPK Kao Utara, lanjut Ramli, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat karena pernah menjadi saksi peserta Pemilu.
Persoalan ini menurut Ramli, KPU sangatlan tidak adil, sebab salah satu PPK Galela selatan juga menjadi saksi peserta Pemilu tetapi hanya PPK Kao Utara yang diberhentikan.
Selain itu Bawaslu Halmahera Utara, lanjut dia, juga mengangkat salah satu anggota Panwascam Tobelo Tengah yang juga pernah menjadi saksi peserta Pemilu 2024.
“KPU Halut dan Bawaslu Halut tidak profesional dalam menjalankan tugas, tidak berlaku adil dan mengambil tindakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.
Tinggalkan Balasan