Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba alat vital korban. Modusnya adalah para korban cepat pintar mengaji.

“Untuk menyampaikan cara kepada korban supaya korban bisa cepat pintar mengaji. Itu bahasa modusnya. Jadi cabulnya dilakukan terhadap anak yang masih SMP dan SD juga,” terangnya.

Untuk penanganan perkara ini, A akan segera disidangkan. Hari ini berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri.

“Sehingga kami masih menunggu dari pengadilan negeri untuk menerbitkan penetapan hari sidang. Pasal yang didakwakan itu Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan ancamannya sendiri minimal 5 tahun,” tandasnya.​