Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PHPU Partai Nasdem terkait hasil pileg di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

MK sebelumnya menerima permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan partai besutan Surya Paloh tersebut, khususnya di dapil 3 Morotai-Utara TPS 02 desa Tanjung Saleh

Penolakan tersebut dibacakan Saldi Isra, hakim MK, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, saat dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan penolakan gugatan Partai Nasdem itu lantaran aduannya tidak beralasan hukum.

“Ditolak, karena tidak beralasan menurut hukum. Jadi aduan yang disampaikan pemohon (Partai Nasdem, red) ditolak (hakim Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.​

Sekadar diketahui, penolakan ini sekaligus menutup peluang Nasdem menyelamatkan kursi parlemen Morotai 2024-2029. Nasdem yang pada periode sebelumnya menjadi partai pemenang dengan perolehan 3 kursi, kini harus rela kehilangan semua kursinya.