Sofyan menegaskan, perhitungan utang harus berdasarkan kontrak antara Dinas PUPR dan Inspektorat.

“Artinya kalau pekerjaan sudah 100 persen itu harus dibayar, sementara di BPKAD sendiri mereka mengambil di posisi Desember, atas dasar SMP utang yang belum sempat terbayar, di situlah terjadinya selisih itu,” ujarnya.

Menurutnya, selisih penghitungan utang ini diluar 21 paket proyek Multiyears.

“Yang selisih ini proyek reguler (APBD) diluar paket Multiyears,” katanya menambahkan.

Ia berharap DPRD melalui Komisi III dapat mengundang Gubernur untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Agar supaya bisa memverifikasi seluruh utang antara Dinas PUPR, Inspektorat, dan BPKAD,” tandasnya.