Penekanan tersebut disampaikan Farid, menyusul adanya beberapa OPD yang belum melakukan penginputan rencana umum pengadaan (RUP). Imbasnya, hingga memasuki pertengahan Mei belum ada satupun OPD pengelola DAK fisik yang mengajukan proses tender.
“Penginputan RUP saat ini menggunakan sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga tidak dapat diinput secara manual. Untuk itu kami berharap agar supaya secepatnya dilaksanakan, sebab ada sanksi berupa adendum,” katanya menambahkan.
OPD pengelola DAK fisik untuk lebih memaksimalkan dalam penyerapan anggaran, hal ini agar supaya penyerapan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Berikut data 7 OPD yang memiliki DAK fisik tahun 2024:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 179.188.920.000
- Rumah Sakit Umum Daerah Sofifi senilai Rp 15.061.300.539
- Rumah Sakit Jiwa Sofifi Rp 1.425.000.051
- RSUD Chasan Boesoirie Ternate Rp 22.852.298.410
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp 59.850.447.000
- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) senilai Rp 31.391.884.000
- Dinas Pertanian senilai Rp 5.937.663.000


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.