Tandaseru — Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, Briptu AFB, akan segera dikeluarkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda. Pasalnya, banding PTDH Briptu AFB dinyatakan ditolak.
“Semua kegiatan hukum sudah selesai di Propam Polda, tinggal menunggu Biro SDM mengeluarkan skep PTDH,” ungkap Kabid Propam Polda Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
“Tidak lama lagi skep itu sudah akan keluar, jadi bersabar,” tandasnya.
Sementara Rovika Ray Ray selaku pelapor melalui Penasehat Hukum (PH), Wahyuningsih Madilis, berharap skep dipercepat karena putusan PTDH dan banding yang diajukan Briptu AFB sudah ditolak 4 bulan lalu.
“Kita hanya minta kepastiannya. Jika dijanjikan waktu dekat, maka harus sesegera mungkin. Supaya kliennya mendapatkan kepastian hukum yang pasti dan adil. Intinya itu saja,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini dilaporkan Rovika Ray Ray selaku istri sah Briptu AFB sejak tahun 2022 atas dugaan perselingkuhan ke Propam Polda.
Sebelum ke Propam, Rovika lebih dulu membuat laporan polisi di Polres Halmahera Utara sejak 19 Mei 2022.
Tinggalkan Balasan